FGD Penyusunan PDRB Triwulanan Sosialisasi Jelita Asri Pencanangan Desa Cinta Statistik 2023 – selanjutnya
Pj Bupati Aceh Selatan Sambut Kedatangan Danrem 012 di Makodim 0107/Asel – selanjutnya
Pelantikan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Selatan Periode 2023-2026 – selanjutnya
Penguatan Integritas Budaya Anti Korupsi bagi Legislatif dan Eksekutif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan – selanjutnya
Pelepasan Kafilah MTQ ke-XXXVI Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2023 di Kabupaten Simeulue – selanjutnya
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat Kabupaten Aceh Selatan dipusatkan di Dayah Himmatul Amal – selanjutnya
PJ. Bupati informasikan Pemondokan Kafilah Aceh Selatan MTQ 36 Simeulue Dipindahkan dari Tempat Semula – selanjutnya
Pj Bupati Aceh Selatan Pimpin Apel Deklarasi Ikrar Netralitas ASN Pada Pemilu – selanjutnya
Pj Bupati Aceh Selatan Imbau Masyarakat Waspada Banjir – selanjutnya
Audensi Forum Sekretariat FKKA Dengan Pemerintah Daerah Aceh Selatan – selanjutnya
Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Di Kabupaten Aceh Selatan Resmi Beroperasi
Senin, 21 Maret 2022 # Pemerintahan 391
Tapaktuan - Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman, S.H.,
M.H secara resmi mengoperasikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas
II Non TPI Meulaboh di Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Hal tersebut di
tandai dengan penandatanganan prasasti dan pembukaan selubung papan nama Kantor
Imigrasi. Kegiatan tersebut berlangsung dilokasi gedung UKK Imigrasi
ruko reklamasi pantai Tapaktuan, Senin,(21/03).
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati
Aceh Selatan Tgk. Amran, Wakil Wali Kota Subulussalam dan Perwakilan
Bupati Abdya, serta semua unsur Forkopimda, Kepala SKPK, Tokoh
masyarakat, Ulama dan undangan lain serta kepala-kepala kantor Imigrasi
se-Aceh.
Tgk. Amran dalam sambutannya
menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kakanwil
Kemenkumham Aceh beserta jajaran yang memberikan respon positif
keberadaan kantor (UKK) imigrasi kelas II non TPI Meulaboh di Kabupaten
Aceh Selatan, semoga kerjasama lintas sektor ini senantiasa akan lebih
baik dimasa mendatang.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa
pembentukan unit kerja kantor imigrasi (UKK) kelas II non-TPi Meulaboh
berawal dari sebuah keinginan dan upaya dari Alm. Bupati H. Azwir dan
rangkaian panjang proses persiapan dan studi kelayakan yang bermuara
kepada penandatanganan perjanjian kerjasama ini dapat terwujud dengan
baik. “ungkap Beliau”
Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs. Meurah
Budiman, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa koloborasi yang
sangat baik pemerintah kabupaten aceh selatan dengan Kemenkumham sangat
strategis dan penting. Belaiu juga menyampaikan edukasi pembuatan
passport tersebut berbiaya murah dan pasti. Ditambahkan beliau dengan
keberadaan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh di
Tapaktuan Kabupaten Aceh, akan lebih mempersingkat layanan keimigrasian
dari rentang jarak dan waktu Masyarakat dalam pengurusan dokumen
keimigrasian, yang sebelumnya pengurusan dokumen keimigrasian ini harus
ke kota meulaboh bahkan ke banda aceh, hal tersebut senada dengan
harapan Tgk. Amran.
Selain itu Kakanwil penyampaikan
Kehadiran UKK ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Beliau juga juga mengingatkan untuk menjaga sarana dan prasarana
pendukung UKK dengan menjaga dan merawatnya dengan baik. “jelas
Kakanwil.”
Pada kesempatan tersebut Bupati
menyampaikan bahwa Selain pengurusan dokumen keimigrasian juga memantau
lalu lintas dan status keimigrasian serta adanya tugas pengawasan dan
penindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah unit kerja
kantor (ukk) imigrasi kelas ii non tpi meulaboh serta melakukan
pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan
kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing, dan juga
melakukan penyidikan dan penindakan terhadap setiap orang yang melakukan
tindakan pidana dan pelanggaran keimigrasian.
Kepada ASN Pemerintah Kabupaten Aceh
selatan yang diperbantukan di UKK agar senantiasa memberikan pelayanan
ramah dan prima serta menjaga profesionalitas dalam bertugas.