SEJARAH
KOMINFO
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan perangkat Pemerintah
Republik Indonesia yang membidangi urusan dengan ruang lingkup sesuai yang
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu informasi dan komunikasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika
sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" pada 1945-1999.
Selanjutnya di tahun 2001 hingga 2005 berganti nama menjadi
Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan Departemen
Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) (2005-2009). Kementerian Komunikasi dan
Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sejak tanggal 17 Juli 2023 dijabat
oleh Budi Arie Setiadi.
Dan untuk pertama kalinya Presiden RI menunjuk Wakil Menteri
Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) yang sejak tanggal 17 Juli 2023
dijabat oleh Nezar Patria. Kemudian tanggal 19 Agustus 2024, Presiden RI
juga menunjuk Angga Raka Prabowo sebagai Wamenkominfo untuk membantu tugas
Menkominfo.
SEJARAH
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMASI KABUPATEN ACEH SELATAN
Restrukturisasi perangkat daerah kembali ditinjau ulang
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, dimana Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Aceh Selatan
sesuai dengan BAB V pasal 22 ayat d masuk ke dalam Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika.
Struktur organisasi ini berlaku efektif setelah keluarnya
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 Tanggal 5 Oktober 2007 tentang : Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dinas Perhubungan, Dinas Informasi Dan
Komunikasi, Badan Pengelola Data Elektronik Provinsi NAD dilebur menjadi satu
dan menjadi satu Dinas baru yaitu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi
Aceh Selatan disingkat Dishubkominfo.
SEJARAH
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN KAB. ACEH SELATAN
Restrukturisasi perangkat daerah kembali ditinjau ulang
dengan keluarnya Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Aceh, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Selatan
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Informasi dan Komunikasi.
Struktur organisasi ini berlaku efektif sejak berlakunya
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 119 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas
Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.
Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Aceh
Selatan dipisah menjadi dua Bidang Urusan Perangkat Kerja. Salah satunya
adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Selatan.
Pada tahun 2020, Dinas Komunikasi, Informatika dan
Persandian Aceh memiliki tugas baru yang dibentuk melalui UPTD Statistik dengan
landasan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Statistik
Pada Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Aceh Selatan dan dirubah SOTK
Dinas melalui Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 tentang perubahan
atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 119 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi,
Informatika dan Persandian Aceh.
Pada tahun 2024, Pemerintah Aceh merubah susunan Organisasi pada Perangkat Daerah melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.