BERITA UTAMA

Sejarah

SEJARAH KOMINFO

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan perangkat Pemerintah Republik Indonesia yang membidangi urusan dengan ruang lingkup sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu informasi dan komunikasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" pada 1945-1999.

Selanjutnya di tahun 2001 hingga 2005 berganti nama menjadi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) (2005-2009). Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sejak tanggal 17 Juli 2023 dijabat oleh Budi Arie Setiadi.

Dan untuk pertama kalinya Presiden RI menunjuk Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) yang sejak tanggal 17 Juli 2023 dijabat oleh Nezar Patria. Kemudian tanggal 19 Agustus 2024, Presiden RI juga menunjuk Angga Raka Prabowo sebagai Wamenkominfo untuk membantu tugas Menkominfo.


SEJARAH DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMASI KABUPATEN ACEH SELATAN

Restrukturisasi perangkat daerah kembali ditinjau ulang dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dimana Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan BAB V pasal 22 ayat d masuk ke dalam Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Struktur organisasi ini berlaku efektif setelah keluarnya Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 Tanggal 5 Oktober 2007 tentang : Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dinas Perhubungan, Dinas Informasi Dan Komunikasi, Badan Pengelola Data Elektronik Provinsi NAD dilebur menjadi satu dan menjadi satu Dinas baru yaitu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Aceh Selatan disingkat Dishubkominfo.


SEJARAH DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN KAB. ACEH SELATAN

Restrukturisasi perangkat daerah kembali ditinjau ulang dengan keluarnya Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Aceh, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Selatan menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Informasi dan Komunikasi.

Struktur organisasi ini berlaku efektif sejak berlakunya  Peraturan Gubernur Aceh Nomor 119 Tahun 2016  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.

Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Aceh Selatan dipisah menjadi dua Bidang Urusan Perangkat Kerja. Salah satunya adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Selatan.

Pada tahun 2020, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh memiliki tugas baru yang dibentuk melalui UPTD Statistik dengan landasan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Statistik Pada Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Aceh Selatan dan dirubah SOTK Dinas melalui Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 119 Tahun 2016  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi,  Informatika dan Persandian Aceh.

Pada tahun 2024, Pemerintah Aceh merubah susunan Organisasi pada Perangkat Daerah melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. 

Daftar Pejabat