BERITA UTAMA

Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Aceh Selatan Yayasan Pintu Hijrah

Selasa, 07 Februari 2023 # Pemerintahan 787

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghadiri peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Yayasan Pintu Hijrah, Gampong Jambo Manyang, Kluet Utara, Selasa (7/2/2023).

Kegiatan tersebut secara langsung diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH, MH, juga dihadiri Bupati Aceh Selatan Tgk Amran bersama unsur Forkopimda Plus Aceh Selatan, Kepala Lapas Tapaktuan, Ketua TP-PKK, Ketua Persit, Ketua Dharma Wanita Persatuan,

Selain itu turut hadir Sekda, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPK, Camat beserta unsur Muspika, Pimpinan serta Pengurus Yayasan Pintu Hijrah, Pimpinan Instansi Vertikal, Organisasi, Perusahaan dan Perbankan serta undangan lain. 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH MH, mengatakan keberadaan balai rehabilitasi Napza Adhyaksa yang telah hadir di beberapa daerah, dilatarbelakangi oleh pemikiran pimpinan Kejaksaan dalam melihat kondisi rumah tahanan atau lembaga Pemasyarakatan yang pada saat ini terbanyak dihuni oleh narapidana atau tahanan perkara narkotika. 

Dari jumlah terbanyak penghuni lapas atau rutan tersebut beberapa diantaranya merupakan terpidana dengan kategori pengguna dengan barang bukti sedikit, ucap Heru Anggoro. 

Keberadaan balai ini lebih pada aspek pemulihan para penyalahgunaan narkotika hingga bebas dari ketergantungan penggunaan narkotika, ujar Beliau. 

Pada kesempatan yang sama juga, Bupati Tgk Amran menyampaikan, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Aceh Selatan, sepatutnya mengucapkan syukur kepada Allah SWT, atas terwujudnya langkah mulia dan cita-cita kita bersama, untuk menghadirkan balai rehabilitasi, demi menyelamatkan generasi penerus dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.  ucap Bupati. 

Tambahnya, ketika proses rehabilitasi selesai, kita harapkan mereka dapat diterima kembali di tengah masyarakat, dan diberikan kesempatan mengembangkan potensi yang dimiliki untuk membangun masa depan yang lebih baik, ucap Beliau. 

Penyampaian tersebut juga dikuatkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, beliau mengatakan, hal tersebut terjadi karena konsep pemidanaan yang diterapkan selama ini terkait dengan penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, masih menggunakan konsep pemidanaan retributif, dimana hukuman penjara masih menjadi hukuman utama dalam sistem peradilan pidana kita.

Pelaku tindak pidana narkotika yang dapat direhabilitasi atau yang akan ditempatkan di dalam Balai rehabilitasi adalah pelaku yang tergolong sebagai penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, bukan Bandar, Pengedar, Penjual ataupun Perantara Jual Beli Narkotika, Ucap Beliau. 

Dan penempatan pelaku tindak pidana narkotika di dalam balai rehabilitasi narkotika ini adalah melalui proses asesmen, yang dilakukan oleh tim asesmen terpadu (tim TAT) yang terdiri dari Tim hukum yakni Penyidik Polri/BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham/Bapas (apabila pelakunya merupakan anak-anak), juga dari Tim Dokter Ahli (Psikologi), Ujar Bambang.

Terakhir beliau mengatakan, bahwa untuk provinsi Aceh, Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang sudah terbentuk dan sudah diresmikan ada 5 (lima) yakni, Balai rehabilitasi adhyaksa kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Singkil serta Kabupaten Aceh Selatan yang saat ini kita resmikan, tutup Bambang.(*)


Diskominfosan Aceh Selatan

Kabar Terkait

Daftar Pejabat