FGD Penyusunan PDRB Triwulanan Sosialisasi Jelita Asri Pencanangan Desa Cinta Statistik 2023 – selanjutnya
Pj Bupati Aceh Selatan Sambut Kedatangan Danrem 012 di Makodim 0107/Asel – selanjutnya
Pelantikan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Selatan Periode 2023-2026 – selanjutnya
Penguatan Integritas Budaya Anti Korupsi bagi Legislatif dan Eksekutif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan – selanjutnya
Pelepasan Kafilah MTQ ke-XXXVI Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2023 di Kabupaten Simeulue – selanjutnya
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat Kabupaten Aceh Selatan dipusatkan di Dayah Himmatul Amal – selanjutnya
PJ. Bupati informasikan Pemondokan Kafilah Aceh Selatan MTQ 36 Simeulue Dipindahkan dari Tempat Semula – selanjutnya
Pj Bupati Aceh Selatan Pimpin Apel Deklarasi Ikrar Netralitas ASN Pada Pemilu – selanjutnya
Pj Bupati Aceh Selatan Imbau Masyarakat Waspada Banjir – selanjutnya
Audensi Forum Sekretariat FKKA Dengan Pemerintah Daerah Aceh Selatan – selanjutnya
Penuhi Undangan Dirjen Tata Ruang, Bupati Aceh Selatan Paparkan Rancangan RDTR Tapaktuan
Rabu, 30 Maret 2022 # Pemerintahan 321
Tapaktuan - Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, memenuhi undangan
Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Tapaktuan Tahun 2022-2042 bersama Dirjen Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / BPN RI Abdul Kamarzuki. cara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin,
Kepala Bappeda, Plt. Kadis PUPR, dan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Aceh
Selatan
Menurut informasi dari Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdakab, Deka Harwinta Zianur, SH., M.I.Kom. Rabu (30/3/2022) undangan
tersebut diterima Bupati Tgk.Amran sesaat usai menghadiri pertemuan P3DN
dan Business Matching dengan Presiden RI dan Menko Bidang Maritim dan
Investasi RI di Nusa Dua Bali.
Sementara itu, Bupati telah tiba di Jakarta pada Selasa (29/3) pagi,
dan akan langsung mengikuti pertemuan dengan Dirjen Kementerian ATR/BPN
RI.
Adapun pertemuan tersebut, Bupati Tgk.Amran duduk di sebelah kanan
Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI dan memaparkan gambaran umum rancangan
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Alam Tapaktuan Kabupaten Aceh
Selatan.
Dan dilanjutkan dengan penjelasan tujuan penataan ruang oleh Kepala
Bappeda Aceh Selatan, Masrizal, SE., M.Si, yakni terwujudnya wilayah
pengembangan (WP) Tapaktuan sebagai pusat wisata dengan keunikan bentang
alam yang didukung oleh hasil perikanan dan perkebunan.
Kemudian, disampaikan juga bahwa pertimbangan destinasi kawasan
wisata alam Tapaktuan meliputi rencana pusat pelayanan perkotaan
berdasarkan dokumen RTRW Kabupaten Aceh Selatan, sebaran objek daya
tarik wisata kecamatan Tapaktuan,sebaran sarana dan prasarana
pariwisata, aksebilitas penunjang, sebaran pemukiman, tutupan lahan, dan
zona rawan bencana.
“Luas total adalah 2.505,21 Ha, dibagi menjadi dua sub wilayah
pengembangan, yaitu SWP A di sisi barat Tapaktuan, dan SWP B di sisi
timur Tapaktuan”, jelas Masrizal.
Dokumen RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang akan
menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam
jangka waktu dan lingkup tertentu. Penyusunan RDTR sendiri telah
diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh
di dalam peraturan menteri, dan keberadaannya akan menjadi landasan
fundamental untuk pembangunan wilayah perkotaan Tapaktuan ke depan.(*)