Aceh Selatan - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan
bekerja sama dengan Tras Media menggelar Bimtek Sosialisasi Peranan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)menuju Aceh Selatan
Daerah Smart City, bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Tapaktuan, Rabu (13/9/2023).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dimulai
dari tanggal 13-14 September 2023 ini dibuka oleh Bupati Aceh Selatan
yang diwakili oleh Staf Ahli Setdakab Aceh Selatan Yuhelmi SH, MH dan
turut dihadiri oleh Kadis Kominfo dan Persandian diwakili Sekretaris
Yusman S.Sos, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Kabid E-Gov, serta
T. Mudasir sebagai Pemerhati Informasi Publik, Ari Mukti Suharja sebagai
praktisi PPID dan para admin PPID setiap instansi.
Staf Ahli Setdakab Aceh Selatan yang mewakili Bupati Aceh
Selatan menyampaikan, diamanatkan Undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang
keterbukaan informasi publik serta Permendagri Nomor 35 Tahun 2010
Tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab
melalui penerapan prinsip akuntabilitas dan transparasi.
Ia berharap melalui Bimtek ini, PPID utama dan PPID
pembantu dilingkungan Pemerintah Aceh Selatan dapat menjalankan tugas
dan fungsinya menjadi lebih optimal, guna meningkatkan kualitas
pelayanan informasi kepada masyarakat berdasarkan regulasi keterbukaan
informasi.
Lebih lanjut beliau mengatakan, PPID merupakan sarana yang
tepat untuk berdiskusi, sharing informasi, menyatukan ide dan gagasan
dalam rangka penyusunan daftar informasi publik dan uji konsekuensi yang
timbul dari masyarakat dan mempertimbangkannya secara seksama.
Tambahnya, sebagai PPID utama atau PPID pembantu memiliki kewajiban meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi, dengan mengambil peran mengedukasi masyarakat tentang capaian pembangunan dan kebijakan pemerintah.
Dengan demikian jika ada permohonan informasi dan dokumentasi, PPID menjadi garda terdepan agar tidak menimbulkan sangketa informasi publik.
Bupati berharap kepada para peserta bimtek hendaknya yang mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengimplemetasikan keterbukaan informasi publik sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya.(**)